Adalah hal yang wajar bagi pasangan yang saling mencintai untuk menikah. Sayangnya, masih ada orang yang menikah tanpa betul-betul memahami maksud dan tujuannya. Akibatnya, tingkat perceraian meningkat dan minat orang untuk menikah makin menurun.
Nah, supaya tidak sampai “terpeleset”, pahami dulu apa itu pernikahan dari sisi agama dan hukum.
Pengertian Nikah
Masyarakat Indonesia yang menunjung tinggi agama dan budaya memandang pernikahan sebagai hal yang sakral dan bukan main-main. Ini tidak hanya tentang menyatukan dua hati, tetapi juga keluarga dan budaya. Pernikahan itu sendiri memiliki beberapa makna jika dilihat dari berbagai sisi.
1. Menurut kamus
Pernikahan berasal dari kata “nikah” yaitu ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama (KBBI). Sementara itu, KBBI mendefiniskan kata “kawin” menjadi: (1) membentuk keluarga dengan lawan jenis dan (2) melakukan hubungan kelamin. Dalam praktiknya, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian dalam berbagai konteks.
2. Menurut agama
- Islam. Perintah menikah oleh Allah Swt. telah diatur dalam QS. Ar-Rum Ayat 21. Secara singkat, menikah dipahami sebagai sebuah janji suci antara laki-laki dan perempuan demi memiliki hubungan yang halal.
- Kristen. Umat Kristen memaknai penikahan sebagai “perintah” Tuhan dimana laki-laki dan perempuan melakukan perjanjian yang memerlukan komitmen seumur hidup. Di sini, kesetiaan dan pengorbanan cinta disebut sebagai dua karakteristik utama dalam pernikahan.
- Yahudi. Definisi pernikahan dalam agama Yahudi cukup sederhana. Menurut Torah and Talmud, pernikahan adalah ikatan spiritual antara dua orang yang memenuhi perintah Tuhan (Stritof, 2023).
3. Menurut budaya
Di Tiongkok, secara tradisional pernikahan adalah suatu ikatan yang menyatukan dua keluarga. Sebaliknya, dalam budaya Barat pernikahan cukup dimaknai sebagai bersatunya dua orang secara hukum dan budaya, yang di dalamnya meliputi sejumlah hak dan kewajiban tertentu.
Tujuan Pernikahan
Sebagai hal yang suci, pernikahan dilakukan dengan tujuan yang baik. Penting untuk diketahui bahwa menikah bukan hanya untuk memuaskan hasrat badaniah saja. Berikut ini adalah beberapa tujuan menikah yang perlu dipahami.
1. Melaksanakan perintah Allah
Menikah adalah ibadah yang akan mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan. Dalam agama Islam, menikah juga termasuk dalam sunah Rasululallah saw.
2. Mencegah zina
Selain mendapatkan pahala, pernikahan membantu seseorang menghindari dan menjauhi zina. Ketika sudah menikah, maka pasangan tersebut secara otomatis akan berusaha menjaga kehormatan satu sama lain. Menikah “mengesahkan” kebutuhan sosial pada pasangan sehingga tidak perlu takut berdosa.
3. Membangun keluarga
Berkomitmen untuk hidup bersama berarti saling membina cinta dan kasih sayang. Hal ini kemudian menjadi landasan untuk memiliki keturunan/anak yang sah secara agama dan hukum.
Hukum Pernikahan
Untuk melangsungkan pernikahan, setiap penduduk Indonesia wajib memahami hukum agama dan hukum negara.
Pandangan Islam
Dalam agama Islam, hukum nikah dibagi menjadi lima.
1. Wajib
Orang yang sudah mampu menikah, takut melakukan zina, dan ingin menahan nafsu wajib menikah.
2. Sunah
Syarat menikah sunah hampir mirip dengan hukum wajib. Namun, orang tersebut masih dapat menahan diri dari zina.
3. Makruh
Hukum ini berlaku ketika seorang pria lemah syahwat, tetapi masih mampu menafkahi calon istri (kaya/berada).
4. Mubah
Jika tidak ada alasan-alasan tertentu yang mengharamkan pernikahan, hukum menikah menjadi mubah. Hal ini karena orang tersebut tidak terdesak oleh hal-hal haram.
5. Haram
Menikah menjadi haram jika orang tersebut tidak terdesak nafsu dan tidak sanggup menafkahi istri secara lahir dan batin.
Hukum Indonesia
Di Indonesia, pernikahan atau perkawinan diatur dalam sejumlah UU.
- Pasal 29 UUD 1945 – Pasal in menjadi dasar bagi semua hukum pernikahan yang dibuat di Indonesia.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – UU ini mengatur pernikahan bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam dan non-Islam.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pernikahan Beda Agama
Menurut Rangkuti (2023), pemerintah Indonesa membuat hukum perdata untuk mengatur pernikahan beda agama di Indonesia dengan masyarakatnya yang beragam. Untuk mengesahkan pernikahan pasangan beda agama, pasangan tersebut harus mendapat izin khusus dari pengadilan agama. Pasangan yang bersangkutan juga wajib berkomitmen dan bertanggung jawab menjalani kehidupan rumah tangga yang baik.
Rukun Pernikahan
Terdapat lima rukun nikah yang perlu diketahui oleh pasangan Muslim yang akan menikah.
- Kedua calon mempelai (pria & wanita) tidak memiliki halangan secara syariat untuk menikah.
- Calon mempelai wanita wajib memiliki wali nikah.
- Dua orang saksi laki-laki harus hadir untuk menyaksikan sah tidaknya akah nikah.
- Pihak wali calon mempelai wanita atau yang mewakilinya mengucapkan ijab.
- Calon mempelai pria atau yang mewakilinya mengucapkan kabul.
Catatan
- Jumlah saksi minimal dua orang dan harus laki-laki yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
- Ijab dan kabul harus dilafalkan dengan jelas dan tanpa jeda (lancar).
Syarat Pernikahan
Setelah memenuhi rukun nikah, Anda juga perlu mengetahui syarat-syarat pernikahan.
Aturan Islam
1. Muslim
Kedua calon mempelai (pria dan wanita) beragama Islam. Akad nikah (ijab kabul) secara Islam tidak sah jika salah satu calon mempelai adalah non-Muslim.
2. Bukan mahram
Kedua calon mempelai dilarang memiliki hubungan darah (mahram) yang menjadi penghalang pernikahan. Untuk memastikan hal ini, nasab setiap calon mempelai harus ditulusuri terlebih dahulu.
3. Wali nikah laki-laki untuk pihak perempuan
Ayah kandung menjadi pihak utama (pertama) yang berperan sebagai wali calon mempelai wanita. Kalau ayah kandung sudah meninggal, bisa digantikan oleh saudara kandung laki-laki atau pihak laki-laki lain dalam keluarga sesuai nasab. Pilihan terakhir adalah meminta bantuan wali hakim.
4. Dihadiri dua saksi (minimal)
Masing-masing mempelai harus menghadirkan saksi laki-laki yang balig, merdeka, dan adil.
5. Tidak sedang berhaji atau Ihram
Syarat ini berlaku baik bagi kedua mempelai maupun wali yang ditunjuk dalam pernikahan.
6. Tidak terpaksa
Pernikahan baru dapat dilakukan ketika kedua calon mempelai bersepakat untuk menikah. Hal ini merujuk pada pada hadis Rasulullah saw. dari Abu Hurairah ra yaitu:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Aturan Hukum
Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang pernikahan mendeskripsikan beberapa syarat utama untuk melangsungkan pernikahan.
- Kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) sama-sama setuju.
- Izin dari kedua orang tua (atau salah satu yang hidup atau mampu) harus diperoleh bagi calon mempelai yang usianya di bawah 21 tahun.
- Iika kedua kedua orang tua sudah meninggal, izin menikah bisa didapatkan dari wali yang memiliki hubungan darah dengan garis keturunan lurus ke atas.
Menikah di KUA
Bagi Anda yang ingin menikah di KUA, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
- Setiap pasanagan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperlancar prosedur.
- Jika akad nikah dilaksanakan di luar/jam kerja KUA, Anda harus membayar biaya layanan sebesar Rp600.000 yang bisa ditransfer melalui bank. Dengan kata lain, akad nikah yang dilangsungkan di jam kerja KUA tidak berbayar alias gratis.
Demikian rangkuman singkat mengenai pernikahan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KUA atau lakukan diskusi dengan keluarga atau pihak yang lebih ahli. Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat.